Detail Luaran Lainnya

Kembali

StatusDraft
JudulPOLITIK PEMBATASAN HAK SIPIL DAN POLITIK DI INDONESIA
JenisKebijakan
DeskripsiPenelitian ini bertujuan untuk: 1) mengkaji konstruksi ketentuan-ketentuan pembatasan hak sipil dan politik di Indonesia, dan 2) menganalisis kongruensi pengaturan politik pembatasan hak sipil politik di Indonesia dengan politik pembatasan hak dalam konteks universal.
Penelitian ini merupakan analisis isi, dengan pendekatan kualitatif. Dalam penelitian ini data yang dimaksud adalah data yang terdapat dalam tiga sumber data, yaitu UUD NRI 1945, UU HAM dan UU Ratifikasi Hak Sipil Politik. Pengadaan data dilakukan dengan unitisasi dan pencatatan. Instrumen yang digunakan dalam penelitian ini adalah peneliti sendiri dengan bantuan chek list dan recording note. Pengujian keabsahan data menggunakan validitas semantik dan prediktif. Analisis yang digunakan analisis deskriptif dan analisis inferensial.
Hasil penelitian ini menunjukkan: Pertama, konstruksi ketentuan-ketentuan pembatasan hak sipil dan politik di Indonesia dapat diidentifikasi dari paling tidak, tiga ketentuan, yaitu Undang-Undang Dasar tahun 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia (Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999), dan Undang-Undang Pengesahan Hak Sipil Politik (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005). Berdasarkan UUD NRI 1945 dan Undang-Undang HAM, konstruksi pembatasan tersebut meliputi beberapa unsur: a) Dari sisi bentuk hukum, pembatasan tersebut harus dalam bentuk Undang-Undang, b) Dari sisi tujuan, untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil, c) Dari sisi pertimbangan, yaitu mempertimbangkan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Kedua, kongruensi pengaturan politik pembatasan hak sipil politik di Indonesia dengan politik pembatasan hak dalam konteks universal dapat ditinjau dari dua aspek, yaitu lokus dan substansi. Dari sisi locus, konstruksi pembatasan hak dalam UUD NRI 1945 pada dasarnya tidak sepenuhnya kongruen (sebangun) dengan doktrin pembatasan hak dalam konteks universal. Sebab ketentuan Pasal 28J UUD NRI 1945 dan Pasal 70 dan 73 dalam Undang-Undang HAM tidak secara eksplisit menyebutkan mengenai objek hak yang dapat dibatasi. Dengan konstruksi demikian, pembatasan sebenarnya dapat dibaca berlaku umum, tidak hanya pada katagori hak sipil dan politik dalam jenis hak-hak sipil yang dapat dikurangi (derogable rights). Sedangkan dilihat dari substansi pembatasannya, konstruksi pembatasan hak sipil politik dalam UUD NRI 1945 dan Undang-Undang HAM sepenuhnya sebangun dengan pembatasan yang terdapat dalam Prinsip Siracusa.
Tahun(not set)