Detail Luaran Lainnya

Kembali

StatusDraft
JudulKEABSAHAN BERACARA SECARA DARING DI PENGADILAN PADA MASA PANDEMI COVID-19
JenisKebijakan
DeskripsiTarget dari penelitian ini adalah keabsahan beracara secara daring di pengadilan pada masa pandemi covid-19, dengan rincian tujuan penelitian mendiskripsikan pelaksanaan beracara secara daring di pengadilan pada masa pandemi covid-19, dan mengidentifiksi berbagai pertimbangan putusan yang dijatuhkan terhadap perkara dalam beracara secara daring di pengadilan pada masa pandemi covid-19 serta antisipasi pemenuhan keabsahan beracara secara daring yang terjadi di pengadilan pada masa pandemi covid-19.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan analisis konten dalam pendekatan penelitian kualitatif. Prosedur analisis konten dilakukan dengan diawali pengumpulan dokumen yang dilanjutkan dengan (1) pengadaan data terdiri atas (a) penentuan unit dengan unit sintaksis dan unit tematik, (b) penentuan sampel dengan unit kategorisasi dan unit konteks, dan (c) pencatatan, (2) pengurangan (reduksi) data, (3) inferensi dengan pendekatan standar, pendekatan petunjuk, dan pendekatan tampilan linguistik dan komunikasi, dan (4) analisis.

Hasil Penelitian ini antara lain:1. Proses Pemeriksaan Perkara di Pengadilan Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 disamping menggunakan KUHAP, HIR dan Rbg, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik dan keluarnya Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 379/Dju/Ps.00/3/2020 Tahun 2020 Tentang Persidangan Perkara Pidana Secara Teleconference, UU No 11 Th 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Th.20016 tentang Perubahan Atas

UU No 11 Th 2008 tentang ITE; 2. Tingkat Keabsahan Beracara Secara Daring di Pengadilan Pada Masa Pandemi Covid-19, bahwa Hakim dalam proses pemeriksaan perkara pidana yang dilaksanakan secara daring atau melalui teleconference di pengadilan pada masa pandemi Covid-19, bahwa ada perluasan arti “sidang terbuka untuk umum”, pemeriksaan secara langsung, keterangan saksi sebagai alat bukti, keterangan ahli, Surat, Petunjuk, dan Keterangan terdakwa; 3. Pertimbangan putusan yang dijatuhkan terhadap perkara dalam beracara secara daring di pengadilan pada masa pandemi covid-19, bahwa pengungkapan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan atas perkara pidana yang dalam proses sidangnya dilaksanakan secara daring pada masa pandemi covid-19 tidak berbeda dengan pengungkapan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan perkara pidana dalam kondisi sebelum adanya pandemi Covid-19; 4. Antisipasi Pemenuhan Keabsahan Beracara Secara Daring Yang Terjadi di Pengadilan Pada Masa Pandemi Covid-19, bahwa Hakim yang memeriksa perkara berpedoman kepada peraturan perundang-undangan beracara dengan berpegang pada Asas ius curia novit.
Tahun(not set)