Detail Luaran Lainnya

Kembali

StatusDraft
JudulIMPLEMENTASI GERAKAN NASIONAL REVOLUSI MENTAL APARATUR PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
JenisKebijakan
DeskripsiPelaksanaan Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) Aparatur Pemerintah Kota Yogyakarta tidak dilaksanakan oleh Tim Khusus, tetapi semua SKPD/Unit Kerja/UPT bertanggungjawab dalam implementasi GNRM di pemerintah Kota Yogyakarta, dengan leading Sector ada di Bagian Organisasi. tidak adanya Tim Khusus GNRM supaya tidak tumpang tindih dengan Satgas SATRIYA sebagai implementasi dari Perwal 58 Tahun 2015.
Upaya perubahan mental aparatur negara DI Pemkot Yogyakara bukan berarti baru dilaksanakan tahun 2016. Kegiatan-kegiatan yang terkait dengan perubahan mental aparatur negara secara serius telah dilaksanakan sejak reformasi birokrasi, khususnya sejak ditetapkan landasan operasional melalui Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 20 tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014.Perubahan yang diharapkan difokuskan pada 8 area perubahan fundamental yaitu: (1) Organisasi; (2) Tata laksana; (3) Pengawasan; (4) Sumberdaya Manusia Aparatur; (5) Peraturan Perundang-undangan; (6) Akuntabilitas; (7) Pelayanan publik; dan (8) Pola pikir dan budaya kerja.
Upaya-upaya untuk memperkuat nilai-nilai luhur , karakter unggul telah dilakukan juga melalui Penerapan Budaya Pemerintahan Satriya berdasarkan Peraturan Gubernur No 72 Tahun 2008 Tentang Budaya Pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta serta Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 58 Tahun 2015 Tentang Budaya Pemerintahan Di Pemerintah Kota Yogyakarta serta Gerakan Segoro Amarto berdasarkan Peraturan Wali Kota No.53 Tahun 2011 Tentang Gerakan Segoro Amarto Kota Yogyakarta. Oleh karenanya menurut Asekwilda bidang umum dan pemerintahan, Pontjosiwi Pelaksanaan Gerakan Nasional Revolusi Mental di pemerintah Kota Yogyakarta tidak bisa terpisahkan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, Gerakan Segoro Amarto dan Budaya Satriya , semuanya saling terkait satu sama lain.
Tahun(not set)