Detail Luaran Lainnya

Kembali

StatusDraft
JudulPENYELESAIAN WARISAN DI KALANGAN MASYARAKAT MINANGKABAU PERANTAUAN DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
JenisKebijakan
DeskripsiPenelitian ini bertujuan untuk a) mengidentifikasi macam-macam harta yang ada dalam perkawinan masyarakat Minangkabau yang merantau ke Yogyakarta, dan b) menggambarkan penyelesaian warisan pada masyarakat Minangkabau yang merantau ke Yogyakarta. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh keunikan sistem matrilineal yang dianut masyarakat Minangkabau, dan tradisi merantau masyarakat Minangkabau yang dapat menyebabkan berubahnya ketaatan mereka pada hukum adatnya.
Sebagai penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, data penelitian dikumpulkan melalui wawancara dan dokumen. Subyek penelitian berjumlah 6 orang yang diperoleh melalui cara snawball, dengan terlebih dahulu memilih informan awal sebagai key informan. Teknik pencermatan kesahihan data dilakukan melalui: a) penciptaan rapport yang baik dengan para informan; b) peer debriefing dengan teman sejawat; dan c) member chec. Analisis data dilaksanakan secara induktif.
Hasil penelitian menunjukkan, 1) terdapat dua macam hartadalam kehidupan perkawinan masyarakat Minangkabau yang merantau ke Yogyakarta, yakni: a) harta pencaharianyang diperoleh dan dikelola sebagai usaha bersama suami istri selama berlangsungnya perkawinan, dan dipergunakan untuk membiayai kehidupan keluarga intinya, dan b) harta tepatan istri, yang tetap berada dalam penguasaan dan menjadi hak istri. 2) Masyarakat Minangkabau perantauan Yogyakarta meninggalkan hukum waris adat Minangkabau, dan menyelesaikan pewarisannya dengan berpedoman pada hukum Faraidh, namun dengan pemahaman yang tidak sepenuhnya sama seperti yang dimaksud oleh hukum Islam. Realisasi penyelesaian pewarisannya, dilakukan dengan beberapa alternatif: a) melakukan hibah dan hibah wasiat untuk anak-anaknya, b) menetapkan sebagai ahli warisnya adalah anak laki-laki dan perempuan serta istrinya, c) ada yang tetap memberikan kepada kemenakan bagian dari harta peninggalannya, melalui hibah, atau wasiat.
Tahun(not set)